Kartu Tanda Penduduk atau yang sering disebut KTP atau E-KTP merupakan identitas diri bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memasuki usia 17 Tahun. Dalam era digital seperti saat ini, banyak sekali layanan Pinjol (Pinjaman Online) yang hanya bermodalkan KTP saja untuk mengajukan pinjaman uang. Maka dari itu identitas pribadi seperti KTP tidak boleh diberikan ke sembarang orang karena dapat disalahgunakan.
Untuk mengetahui KTP anda disalahgunakan atau tidak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan verifikasi online berupa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengecekan bisa datang langsung ke Kantor OJK terdekat di kota anda atau juga bisa melakukan cek mandiri via online, berikut langkah-langkah untuk mengecek data anda melalui daring;
1. Akses Laman iDebku OJK dengan mengunjungi laman idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
2. Pilih opsi "Pendaftaran" dan isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
3. Pastikan lakukan verifikasi data bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data KTP Anda.
4. Isi Formulir SLIK OJK di laman tersebut.
5. Unggah Dokumen Pendukung seperti salinan KTP dan foto diri.
6. Klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan verifikasi.
7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti.
8. Periksa status permohonan Anda di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda terima.
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Saya sudah melakukan pengecekan melalui Kantor OJK pada tanggal 9 November 2023 dan hasil akan dikirimkan via email keesokan harinya (1x24 jam), Puji Tuhan data saya aman dan cocok karena saya tidak pernah melakukan transaksi atau pinjaman sebelumnya.
Demikian, kiranya informasi ini bisa bermanfaat dan tetap berhati-hati terhadap identitas pribadi masing-masing Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar