Bon Jovi Live Concert in Jakarta - 1995 |
Pemerintah bakal siap merealisasikan teknologi televisi terbaru dari yang analog ke digital, melalui Kementrian Komunikasi & Informatika (Kominfo) perubahan ini akan dilakukan bertahap selambatnya pada 2 November 2022 mendatang.
Migrasi siaran TV analog ke TV digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun migrasi TV analog ke digital terbagi dalam beberapa tahapan;
Pertama, berlangsung di 56 wilayah yakni Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat.
Kedua, mencakup wilayah Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran.
Ketiga, akan mengatur di 25 wilayah siaran, antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9, sampai 2 November 2022.
Syarat untuk menikmati fasilitas TV Digital yakni, memastikan daerah tempat tinggal Anda sudah memiliki siaran TV Digital. Kemudian pasang antena UHF (Ultra High Frequency) atau antena dalam rumah. Sebelumnya pastikan perangkat TV Anda dapat menerima siaran digital DVB-T2.
Bagaimana jika masih menggunakan TV tabung atau perangkat yang belum bisa menerima siaran digital? Tak perlu khawatir, perangkat TV Analog juga bisa mendapatkan siaran digital dengan penambahan Set Top Box (STB).
Yang baru di TV Digital
Siaran TV digital akan menggunakan spektrum radio lebih sedikit, juga dapat mendukung keberlangsungan penyiaran terutama dalam pemerataan akses internet, fasilitas pendidikan, sistem peringatan bencana, dan sebagainya. Frekuensi yang sebelumnya dipakai siaran TV analog nantinya bisa dipakai untuk layanan 5G.
Sumber Referensi; Pemkot Solo
Komentar
Posting Komentar