Dokumen pribadi HUT PMI ke-69 / 2014. |
Hari ini tepatnya tanggal 17 September 2021 Palang Merah Indonesia memperingati HUT ke 76, dibentuk pada sebulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia silam, berikut sejarah terbentuknya Palang Merah Indonesia yang dikutip dari website resmi.
# 21 Oktober 1873
Pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama HeNederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) yang kemudian namannya menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdeling Indie (NERKAI).
# 1932 dan 1940
Pada 1932 timbul semangat untuk mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipelopori oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Kemudian, proposal pendirian diajukan pada kongres NERKAI (1940), namun ditolak. Pada saat penjajahan Jepang, proposal itu kembali diajukan, namun tetap ditolak
# 3 September 1945
Pada 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dr.Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk suatu Badan Palang Merah Nasional untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa keberadaan Negara Indonesia adalah suatu fakta nyata setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
# 5 September 1945
Pada 5 September 1945, dr. buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr.Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala, untuk mempersiapkan pembentukan Palang merah di Indonesia.
# 17 September 1945
Tepat pada tanggal 17 September 1945 terbentuklah Pengurus Besar Palang Merah Indonesia (PMI) dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta.
# 16 Januari 1950
Di dalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka Pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
# 1950 dan 1963
PMI terus melakukan pemberian bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
# Saat Ini
Memperingati Hari Relawan di Markas PMI SOLO / Desember 2014. |
PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik. Saat ini, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 Kabupaten/Kota dan 3.406 Kecamatan (data per-Februari 2019). PMI mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.
Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :
a. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya.
b. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Melakukan pembinaan relawan
d. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan.
e. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan
f. Membantu dalam penanganan musibah dan/ atau bencana di dalam dan di luar negeri
g. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial
i. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Komentar
Posting Komentar