Mulai 18 April 2020, Jangan Sembarang Beli Ponsel!


Foto: Arie Pratama - CNBC Indonesia


Halo berjumpa lagi dengan saya penulis blog ini, apa kabar semuanya? Semoga kalian sobat blogger semua tetap sehat, pada situasi pandemi seperti ini kiranya tetap semangat ya dan patuhi anjuran pemerintah. Oke sobat, kali ini saya akan mengulas mengenai kebijakan dari Pemerintah tentang pemblokiran terhadap telepon seluler yang belum terdaftar di database Kemenperin.

Seperti yang kita lihat sekarang di website imei.kemenperin.go.id;


Pada laman web diatas, kita bisa mengecek ada kolom isian nomor disitu bisa sobat tulis nomor imei ponsel sobat dengan cara buka tombol menu call tekan *#06# atau bisa juga dilihat dari dus HP.
Setelah selesai cek imei maka akan muncul notifikasi dari sistem Kemenperin, antara "IMEI terdaftar di database Kemenperin" dengan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

 Lantas bagaimana jika smartphone kita gunakan tidak terdaftar di sistem Kemenperin? Tenang saja karena ponsel yang sudah tersambung jaringan seluler sebelum tanggal 18 April 2020, seperti yang dikutip di laman Kompas, Ponsel tetap masih bisa digunakan seperti biasanya alias tidak dblokir. 


Hal itu terbukti setelah saya mencoba cek imei semua ponsel saya mulai Nokia N70, Nokia C7, Samsung Galaxy S5, Xiaomi Redmi 4A satu per satu dan hasilnya Nokia jadul dan Redmi saya tidak terdaftar disistem, tetapi masih ada layanan jaringan 3G di Nokia N70 dan masih bisa buat telepon, sms, dan internetan begitu juga di Redmi 4A.

Maka dari sekarang bagi sobat yang hendak membeli Smartphone baru pastikan beli di Official Store atau yang Bergaransi resmi supaya kita tidak rugi, karena jika ponsel baru yang dibeli ternyata tidak terdaftar imeinya alias Blackmarket/ilegal untuk apa cuma bisa digunakan dengan WiFi saja.

Komentar

Posting Komentar